Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Ronny menjelaskan bahwa di Jawa Timur, pasangan calon yang
diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans,
mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan
suara (TPS).
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma,
sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.
Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat suara
yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur,
berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota
setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak
terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan
TSM,” ujarnya.
Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan
aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat
panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala
desa di provinsi tersebut.
Diketahui bahwa PDI Perjuangan mengusung pasangan Andika
Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.
Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada
Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang
ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah
tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana
pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi
dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses
demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan
pascareformasi,” katanya.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor
urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke
MK. Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu (11/12/2024) pukul
22.34 WIB.