Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. |
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo
Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(24/12/2024).
Setyo menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada
tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu,
Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini
berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang
harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun
Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto
Kristiyanto)," ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan
kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah
lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan
Hasto sebagai tersangka.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal
13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan
penyidikan. (Zen/Det)