Petugas Dishub Kota Bekasi melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan jelang datangnya libur Natal dan Tahun Baru 2025. |
Kepala Terminal kota Bekasi, Hermawan, menjelaskan bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan angkutan Nataru yang
dimulai sejak November 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi
kendaraan yang perlu diperhatikan, seperti pintu darurat yang terhalang, nomor
rangka yang tidak sesuai, dan kaca depan yang pecah.
"Hari ini kami bersama dengan Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan
Pemeriksaan di hari ke dua sekitar 21 bus meliputi kelengkapan
administrasi, kondisi teknis seperti nomor rangka yang tidak sesuai, kondisi ban
dan kaca depan yang pecah,” ujar Hermawan.
Menurut Hermawan terdapat dua hingga tiga bus yang
dinyatakan tidak layak jalan. Salah satunya menggunakan klakson telolet yang
dianggap membahayakan, baik itu bagi pengendara lain atau anak-anak yang
menganggap hal tersebut sebagai hiburan ketika bus melintas.
Setelah dinyatakan layak, bus yang lulus pemeriksaan akan
diberikan stiker sebagai tanda siap beroperasi. Bus-bus ini tidak perlu
diperiksa ulang di terminal lain selama masa angkutan Nataru.