Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara Enterpreneur Hub di Jakarta, Kamis (28/11/2024). |
"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready,
yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70
ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri Maman ditemui di Jakarta, Kamis
(28/11/2024).
Dirinya menyatakan penghapusan utang para pelaku UMKM itu
tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta
saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.
Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu
menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para
pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di
masing-masing bank Himbara, selesai itu done," katanya.
Lebih lanjut, disampaikan Menteri Maman daftar tersebut bisa
saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara.
"Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya
ada di bank Himbara masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet
kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta
UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana
Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian
dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel