Iqbal Kholidin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). |
Prakata.com – Iqbal Kholidin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar pembentukan Undang-Undang Politik dengan metode omnibus law menjabarkan persoalan etika dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Pembentukan Undang-Undang Politik tersebut direncanakan akan
menggabungkan peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.
“Penting sekali untuk menjabarkan secara jelas masalah
etika,” ujar Iqbal dalam seminar bertajuk “Dinamika Politik Keamanan Jelang
Pilkada dan Bayang-Bayang Jokowi dalam Rezim Prabowo” yang digelar di Jakarta,
Senin (25/11/2024).
Iqbal menilai permasalahan etika dapat berdampak buruk pada
hasil pemilihan umum, dalam hal ini menghilangkan legitimasi atau pengakuan
masyarakat terhadap calon yang terpilih.
Selain itu, Iqbal juga berpandangan bahwa pelanggaran etika
juga berdampak buruk pada citra para pejabat publik.
Di sisi lain, Iqbal juga menyarankan agar omnibus law
Undang-Undang Politik tidak sekadar menggabungkan undang-undang.
Terdapat delapan undang-undang yang direncanakan akan
digabung dalam omnibus law Undang-Undang Politik, yakni UU Pemilu, UU Pilkada,
UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa,
dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Jangan hanya sekadar menggabungkan (undang-undang),” kata
dia.
Lebih lanjut, Iqbal juga meminta kepada para pembentuk
undang-undang agar tidak hanya mengambil poin-poin yang menguntungkan bagi
partai politik di parlemen. Menurut dia, dengan tidak mengedepankan kepentingan
partai, omnibus law Undang-Undang Politik dapat menjadi evolusi untuk
penyelenggaraan pemilu saat ini.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR
membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus
law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli
Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau
pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi
karena sejumlah masalahnya.
Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah
undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto
sebelum ditindaklanjuti.
Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi
sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar
revisi terbatas per UU-nya.
"Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya," ujar Tito. (zen/ant)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel