tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Masih Berlanjut, IDH Kini Dilaporkan IL Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum IL usai melaporkan advokat IDH atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Bekasi Kota.
Prakata.com - Usai dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh kuasa hukum S, berinisial IDH, perempuan yang sebelumnya mengaku menerima kekerasan seksual IL kini melaporkan balik IDH atas dugaan pencemaran nama baik.

"Melaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah yang diduga keras dilakukan oleh advokat berinisial IDH," kata kuasa hukum IL, Ridwan Anthony Taufan, melalui keterangan yang diterima Prakata.com, Sabtu (23/11/2024).

Menurutnya, laporan diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota yang terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2024. 

Ia menjelaskan, peristiwa berawal pada tanggal 21 November 2024 Korban sedang berada di rumahnya di Kota Bekasi, baru mengetahui bahwa terduga pelaku menyerang kehormatan atau nama baik (dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah) terhadap Korban.

"Terlapor menyebarkan hasil laporan polisi dari Bareskrim Mabes Polri yang dibuatnya tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman, dan dugaan tindak pidana pemerasan yang belum tentu kebenarannya," ujar Anthony.

Pihaknya juga tidak setuju dengan penyebutan nama IL tidak lagi sebagai inisial dan disebutkan di beberapa media online dengan nama lengkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Ketentuan UU tentang data pribadi korban memiliki privasi data pribadi dan korban memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai terlapor dihadapan penegak hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.

Pasalnya, hal tersebut masih perlu diuji dan perlu dibuktikan kebenarannya di Pengadilan. Oleh karena itu Korban dirugikan hak hukumnya oleh perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku atau terlapor.

"Kami sangat menyayangkan terhadap terduga pelaku selaku advokat dalam menangani perkara, diduga keras tidak hati-hati. Dan diduga tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,"

"Ini merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap," sesalnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel