Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (5/11/2024). |
"SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya
yang diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (11/11) itu, penyidik
juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu SH selaku Kasubdit Hasil
Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan
Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.
Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi
importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong
(TTL) atau Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan
periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus
ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan
izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP
untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor)
antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami
surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.