Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). |
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi lainnya yang
turut diperiksa KPK adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten
Jepara Hery Yulianto (HY) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad
Ibrahim Al Asy'ari alias Ibra (MIA).
Kemudian Plt Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya
Sekretariat Daerah Pemkab Jepara untuk masa jabatan 1 Oktober 2023-31 Januari
2024 Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi (YYHAS), dan Direktur Bisnis dan Operasional
BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian
kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima
orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat
disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024
mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga
negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh
penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan
dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di
atas.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. (zen/ant)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel