Prakata.com – Hafez Gumay, selaku Manajer Advokasi dari Koalisi Seni Indonesia (KSI), mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pihak terkait perlu membuat sistem data khusus atau bank data tentang suatu karya musik, termasuk data pencipta lagunya, agar pembagian hasil (royalti) dari hak cipta yang sah dapat dilakukan dengan tepat.
Dalam diskusi mengenai hak cipta karya musik di kawasan
Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024)
malam, Hafez menjelaskan bahwa sistem pembagian hasil atau royalti dari
seluruh pelaku musik di Indonesia diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Secara kolektif, LMK akan melindungi dan mengelola hak ekonomi pencipta,
pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait suatu karya musik.
Meskipun Indonesia sudah memiliki lembaga khusus yang mengatur hak cipta karya
musik, nyatanya masih banyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yang
membuat para pencipta lagu tersebut tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana
mestinya.
Salah satunya karena nama para pencipta lagu itu tidak tercatat oleh LMK dan
sulitnya mendapatkan informasi tentang mereka.
"Royalti ini dipungut tanpa pandang bulu kan, begitu membagi (royalti
karya musik), Lembaga Manajemen Kolektif ini nggak punya data siapa yang dapat
berapa persen," kata Hafez
"Jadi, masalah di Indonesia adalah pembayaran hak cipta ini amburadul
karena belum tentu sampai ke penciptanya," sambungnya.
Dari permasalahan itu, Hafez menilai pemerintah perlu membuat sistem data
khusus yang menampilkan informasi lengkap terhadap suatu karya musik, termasuk
pencipta atau pemegang hak cipta dari karya tersebut.
Sejauh ini, Indonesia belum memiliki sistem data mumpuni yang khusus mengelola
karya-karya musik dari musisi lokal. Oleh sebab itu, Hafez menyarankan agar
para pencipta lagu atau karya musik dapat mengantisipasi masalah tersebut
dengan mendaftarkan diri ke LMK.
Ketika seorang pencipta lagu telah mendaftarkan diri dan karya mereka ke LMK,
maka pihak LMK akan membantu mereka untuk mendapatkan manfaat dari hak cipta
berupa hak moral dan hak ekonomi.
Perlu diketahui bahwa hak cipta suatu karya musik berlaku sepanjang hidup sang
pencipta lagu ditambah 70 tahun setelah pencipta lagu meninggal dunia.
"Untuk mendapatkan hak (pencipta lagu) yang sudah terkumpul oleh LMK,
misalnya musisi tahun 70-an yang lagunya tiba-tiba populer, dan LMK sebenarnya
sudah menyisihkan sebagian royalti untuk mereka, maka pencipta lagu perlu
mendaftarkan diri," kata Hafez.
Jika pencipta lagu suatu karya musik tidak diketahui dan tidak ada pihak yang
meminta royalti dari karya tersebut selama dua tahun, maka LMK akan menggunakan
royalti tersebut untuk kepentingan lainnya. Mulai dari sosialisasi terkait hak
cipta hingga membagi hasilnya kepada pencipta lagu atau musisi yang dinilai
royaltinya terlalu rendah.
Namun, jika pencipta lagu suatu karya musik diketahui dan telah tercatat di
LMK, mereka berhak untuk mendapatkan hak cipta atas karya mereka.
Ketika pencipta lagu suatu karya telah meninggal dan masa hak ciptanya masih
berlaku, maka pemberian royalti dari hak cipta mereka akan diberikan kepada
keluarga, orang tua, atau saudara kandung yang sah.
"Kalau si pencipta lagu ini sudah meninggal, maka pemberian hak ciptanya
akan diberikan kepada keluarga, orang tua, saudara kandung, atau pihak yang
telah diberikan wewenang," kata Hafez. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel