Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat menyerahkan salah satu sertipikat tanah secara simbolis di Kantor BPN Kota Bekasi, Selasa (6/8/2024). |
Penyerahan sertipikat tanah pada hari ini menunjukan
komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital. Implementasi
sertipikat elektronik merupakan bagian dari salah satu upaya menjalankan arahan
Presiden Joko Widodo untuk memasifkan penerapan Sertipikat Tanah Elektronik.
"Beberapa manfaat Sertipikat Tanah Elektronik, antara
lain meminimalisir berbagai risiko kehilangan, terbakar, pencurian, kerusakan
akibat bencana alam, dan menutup ruang gerak mafia tanah. Selain itu, data di
Sertipikat Tanah Elektronik juga terintegrasi dengan database Kementerian
ATR/BPN, sehingga tidak mudah diduplikasikan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab," kata AHY.
Di antara sertipikat yang diserahkan, terdapat dua
sertipikat untuk Kampung Kranggan, sebuah Kampung Adat Sunda yang terletak di
Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Meski berada di
pinggir kota metropolitan dengan pembangunan yang pesat, kampung yang
diperkirakan sudah eksis sejak sekitar abad ke-15 atau 16 ini masih mampu
bertahan serta mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.
Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang
masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun
temurun. Melalui pendekatan dan penjelasan dari Kantor Pertanahan dan
Pemerintah Kota Bekasi, pada tahun 2023, Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi
dan 1.125 meter persegi disertipikatkan dan diterbitkan Sertipikat Tanah
Elektronik dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertipikat
tanah wakaf dan rumah ibadah yang merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam
menciptakan kepastian hukum yang dijalankan tanpa terkecuali, tanpa
diskriminasi. Sebab, legalitas tanah-tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah dapat
memberikan rasa aman umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
Di Kantor Pertanahan Kota Bekasi ini, AHY juga meresmikan
dan menandatangani prasasti Revitalisasi Ruang Pelayanan Pertanahan. Kantor
Pertanahan Kota Bekasi memiliki berbagai inovasi, misalnya program DANTA
(Delivery Layanan Pertanahan) yaitu layanan khusus untuk mengantarkan
sertipikat tanah langsung ke kediaman pemohon oleh petugas Kantor Pertanahan,
tanpa dipungut biaya.
"Program ini ditujukan bagi pemohon non kuasa, dengan
ketentuan bagi lansia, disabilitas, ibu hamil, dan pengguna layanan yang sedang
sakit," lanjutnya.
Inovasi tersebut, kata AHY, akan mempermudah masyarakat
dalam mendapatkan layanan pertanahan. Harapannya, masyarakat semakin berani
untuk mengurus tanahnya tanpa melalui perantara, dan masyarakat semakin
merasakan kualitas pelayanan dari Kementerian ATR/BPN.