![]() |
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR). |
Selain itu tim penyidik KPK juga turut memanggil suami Hevearita, Ketua Komisi
D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai saksi dalam kasus yang
sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan
HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Namun kedua saksi tersebut hingga siang ini belum hadir di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan. Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap
sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah
Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang,
baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya
menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD
Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga
kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri
atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan
penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam
perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai
identitas para pihak tersebut.
KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri
berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.