Para tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). |
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan
terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ia menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut
merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.
"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk
kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.
Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager
Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode
2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019,
MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah
menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal
terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian
dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa
kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia
(LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut
telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang
kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam
yang resmi.