Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. |
Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan
PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang. Idham menegaskan
PSU nantinya digelar dalam waktu sebagaimana amar Putusan MK.
"Berkenaan dengan pelaksanaan PSU di 18 lokus (lokasi khusus) sesuai
dengan amar putusan MK, itu penyelenggaraan pemungutan suaranya itu tidak sama.
Sangat bergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh MK," jelasnya.
Beberapa wilayah PSU seperti DPRD Gorontalo, DPD Sumatra Barat, dan beberapa
tempat pemungutan suara (TPS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu,
misalnya bakal menggelar PSU dalam waktu yang bersamaan.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang
pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK
mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total
keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan
suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau
penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Lebih lanjut, ada tiga perkara
yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.