Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. |
Dody menjelaskan, “Berdasarkan UU Pilkada, Pasal 7 ayat (2)
huruf O, gubernur yang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di wilayah yang
sama adalah tindakan yang dilarang,” ucapnya di Jakarta pada Jumat (10/5/2024).
Ini berarti, baik Anies maupun Ahok tidak diizinkan untuk maju sebagai calon
wakil gubernur karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Dody menegaskan bahwa baik Anies maupun Ahok masih
memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon gubernur secara individu. “Ini
tidak berarti mereka yang pernah menjadi gubernur tidak boleh mencalonkan diri
lagi. Mereka boleh, tetapi tidak untuk posisi wakil gubernur sesuai dengan
undang-undang,” tambahnya.
Dody juga menyoroti bahwa UU No. 10/2016 Pasal 7 ayat (2)
huruf O menetapkan bahwa calon gubernur tidak boleh menjadi calon wakil
gubernur di daerah yang sama. “Ada syarat dan ketentuan dalam undang-undang
yang harus kita perhatikan. Kami akan melihat apakah ada perubahan dalam
peraturan KPU mengenai pencalonan,” ujarnya.
Belakangan ini, nama Anies dan Ahok sering dikaitkan untuk
berpasangan dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 27 November.
Kedua tokoh ini dianggap masih memiliki peluang dan dukungan yang kuat di
Jakarta. Selain itu, mereka berdua memang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
Sebelumnya, PDIP telah mengumumkan empat nama yang
berpotensi maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta, termasuk Ahok, Tri
Rismaharini, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono. Hal ini diungkapkan oleh
Pantas Nainggolan, Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, pada Kamis (25/5/2024).
Sementara itu, Anies belum memutuskan apakah akan maju dalam
Pilkada Jakarta. “Keputusan untuk maju adalah langkah pertama, dan kemudian
barulah dipertimbangkan apakah akan berpasangan dengan Ahok,” kata Anies di
kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5/2024) lalu.