![]() |
| Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly. |
Menurutnya, tidak ada fungsi DPRD untuk dapat menitipkan
siswa agar masuk ke sekolah negeri. Bahkan jika hal itu terjadi, maka sama saja
dengan tindakan premanisme, karena memaksakan dengan memanfaatkan posisinya sebagai
anggota dewan.
“Dimana pernyataan yang menyatakan bahwa BMPS tidak
mendukung program pemerintah. Program pemerintah yang mana? Kami malah
mendukung sepenuhnya agar Kota Bekasi melaksanakan Permendikbud nomor 1 tahun
2021 tentang jumlah siswa per rombel itu 32,” katanya.
Dijelaskan Ayung, dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kota
Bekasi waktu itu, dirinya menjabarkan bahwa ada tiga kategori sekolah swasta. Pertama
sekolah elit, sekolah alit, dan sekolah mewah atau mepet sawah. Tetapi kata
dia, BMPS tidak mengarahkan siswa yang gratis sekolah harus masuk ke sekolah
kategori mewah. Siswa dapat memilih lokasi sekolah sesuai dengan tempat tinggal
dan keinginan mereka.
Dalam pemaparan bersama Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD, lanjut
Ayung, pihaknya telah menjelaskan bagaimana Permendikbud tentang jumlah rombel
dalam satu kelas berjumlah 32 siswa. BMPS kemudian menawarkan solusi agar
jumlah rombel per kelas berjumlah 32 siswa maka harus melibatkan sekolah
swasta.
Kendati demikian, karena masyarakat di Kota Bekasi dianggap
masih ‘Negeri Minded’ yang gratis maka BMPS menyarankan agar alokasi
dana subsidi disamakan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan demikkian siswa
tidak mampu juga bisa sekolah di swasta dengan gratis.
“Swasta pun siap menggratiskan anak-anak miskin untuk
sekolah di swasta, dengan catatan Pemerintah Kota Bekasi memberikan subsidi
yang sama antara sekolahnegeri dan sekolah swasta, sekarang kan beda di sekolah
negeri Rp90 ribu sementara di swasta hanya Rp15 ribu selama ini,” lanjutnya.


