tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkab Lebak Terima Sertifikat Lahan eks HGU Cikapek 52 Hektar Untuk Agrowisata

Penerimaan sertifikat tanah eks HGB oleh Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan dari pihak BPN.
Prakata.com - Pemerintah Kabupaten Lebak menerima sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 52 hektar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (30/5/2024) malam di Pendopo Bupati Lebak.

Lahan seluas 52 hektar itu akan dimanfaatkan Pemkab Lebak untuk mengembangkan kawasan agrowisata di desa Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar.

Penyerahan sertifikat dihadiri Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kepala BPN Lebak Aan Rosmana, Asisten daerah bidang ekonomi dan pembangunan Ajis Suhendi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan manejemen dari Citra Maja Raya, kepala dan tokoh masyarakat Desa Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar.

Selain penyerahan serifikat lahan, di tempat yang sama juga dilakukan penyerahan dokumen DED (Detail Engineering Design) kawasan agrowisata Lebak Parahiang oleh pihak Citra Maja Raya, Petrus kepada Pemkab Lebak yang diterima oleh Kadis Pariwisata, Imam Rismahayadin.

Pihak Citra Maja Raya memberikan support kepada Pemkab Lebak dengan membiayai pembuatan DED.

Pj Bupati Lebak saat memberikan sambutan menyampaikan, upayanya untuk mewujudkan agrowisata seluas 52 hektar dari lahan eks HGU itu sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah melakukan inovasi untuk membangun wilayah tugasnya.

Dijelaskan Pj Bupati, pengembangan agrowisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kemajuan pariwisata.

"Begitu mendapat tugas menjadi PJ Bupati di Lebak, saya langsung bergerak melaksanakan instruksi pak Mendagri, bahwa kami selaku PJ Bupati harus berinovasi membangun Lebak. Salah satu bentuk inovasi itu dengan mengembangkan agrowisata di lahan eks HGU," kata Iwan Kurniawan.

Ditambahkan Pj Bupati, DED sudah rampung dibuat dengan disupport pendanaannya oleh pihak swasta Citra Maja Raya (CMR).

Lahan yang menjadi lokasi rencana pengembangan Agrowisata, merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang semula merupakan lahan eks HGU PT The Bantam and Preanger, yang diberikan ke Pemkab Lebak melalui program LPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang telah ditetapkan.

Pengembangan agrowisata yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dilahan eka HGU seluas 52 hektar itu dilakukan, sebagai upaya meningkatkan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Lebak melalui kemajuan pariwisata.

Iwan juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pengembangan kawasan agrowisata di Lebak. 

Ditegaskannya, penandatangan berita acara dengan melibatkan beberapa OPD terkait itu sebagai komitmen keseriusan Pemkab agar agrowisata segera terwujud dan masyarakat akan dilibatkan. 

"Tahun ini sudah akan dimulai pembangunan rest area, mesjid dan lahan untuk kuliner. Kami tidak akan menyia nyiakan, setelah diserahkan BPN langsung akan dilaksanakan pembangunan agrowisata," katanya.

Pada acara itu, Kepala desa Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar, Iwan Sunarya, meminta agar ada kebijakan dari Pemkab untuk penggarap. 

"Bukan ganti rugi, tapi kebijakan dari bapak Bupati untuk aset desa," kata Kades Lebak Parahiang.

Sedangkan tokoh masyarakat Leuwidamar, 
H. Rahmat berharap, masyarakat bisa dilibatkan dan diberdayakan.

Selain itu, ia juga meminta agar lahan yang menjadi hak masyarakat segera diterbitkan sertifikatnya.

Sedangkan Camat Leuwidamar, H. Arsyid sangat mengapresiasi PJ Bupati Lebak yang sangat peduli memikirkan Lebak dan Leuwidamar secara khusus.

"Walau hanya penjabat sementara, tapi pak PJ Bupati begitu perhatian dengan masyarakat Lebak," kata Camat Leuwidamar. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel