tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Inspeksi Tenaga Kerja Asing Ilegal

Proses inspeksi mendadak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang.
Prakata.com - Tm Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah melancarkan serangkaian inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing, sebagai langkah proaktif untuk mencegah keberadaan pekerja asing tanpa izin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengungkapkan pada hari Sabtu (4/5/2024) di Malang, bahwa pihaknya telah mengunjungi empat perusahaan dalam wilayah tugas mereka untuk menindaklanjuti potensi pekerja asing tanpa dokumen resmi.

"Kami berupaya keras untuk mengeliminasi kemungkinan adanya pekerja asing tanpa izin di area kami," ujar Heni.

Beliau menambahkan, sejak pandemi Covid-19, terjadi lonjakan jumlah pekerja asing yang datang ke Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan peraturan, Kemenkumham Jatim dan Imigrasi Malang melakukan pengawasan langsung di tempat.

"Area kami memang dikenal sebagai tempat tinggal banyak warga asing yang memiliki izin resmi untuk bekerja atau belajar," lanjut Heni.

Galih Priya Kartika, Kepala Kantor Imigrasi Malang, menyatakan bahwa inspeksi ini adalah bagian dari Operasi Jagratara yang dijalankan secara bersamaan di seluruh Jawa Timur.

Selama operasi, tim melakukan pengawasan ketat atas aktivitas perusahaan di wilayah mereka. Empat perusahaan yang diinspeksi berlokasi di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.

"Kami meningkatkan pengawasan atas warga asing di daerah kami. Kami menemukan satu perusahaan di Blimbing, Kota Malang, yang kepemilikannya oleh orang asing dipertanyakan," terang Galih.

Hal ini dikarenakan, di alamat yang terdaftar, bukannya aktivitas industri yang ditemukan, melainkan hanya sebuah rumah. Berdasarkan izin dari Imigrasi Malang, perusahaan tersebut seharusnya bergerak di bidang kuliner Italia, namun kenyataannya tidak demikian.

Galih menegaskan, dengan penemuan ini, Imigrasi Malang akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku.

"Kami bertekad untuk mencegah pelanggaran imigrasi dan melindungi warga dari ancaman yang bisa mengganggu kestabilan keamanan dan ekonomi," tegasnya.

Selama operasi, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian dan verifikasi identitas pekerja asing di perusahaan target operasi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa setiap pelanggaran imigrasi tidak akan kami tolerir. Kami berharap tindakan ini akan berdampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya. (Jiz)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel