tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPU RI Bersiap Hadapi Evaluasi Pemilu 2024 oleh Komisi II DPR RI

Anggota KPU RI, Betty Epsilon.
Prakata.com - Betty Epsilon, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan kesiapan mereka untuk menjalani evaluasi pemilu yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI pada hari Rabu, 15 Mei 2024 nanti.

Betty, saat berbicara di Jakarta pada hari Jumat (3/5/2024), mengatakan, "Dengan izin Allah, kami akan mempersiapkan segalanya sebaik mungkin."

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, KPU berencana untuk menyusun semua argumen mereka berdasarkan data-data yang mereka miliki. Betty juga menambahkan bahwa seluruh anggota dan ketua KPU akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

"Kami biasanya selalu hadir secara lengkap dalam RDP," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah memanggil KPU dan beberapa lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu untuk mengadakan rapat evaluasi Pemilu 2024 pada 15 Mei mendatang.

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat, mengatakan, "Ini adalah lanjutan dari rapat masa sidang sebelumnya."

Dia menjelaskan bahwa lembaga-lembaga yang diundang masih sama seperti rapat sebelumnya, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.

Pada masa sidang sebelumnya, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat terkait dengan Pemilu 2024 di parlemen pada hari Senin (1/4). Namun, rapat tersebut ditunda karena tidak adanya perwakilan dari KPU.

Sementara itu, Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa banyak hal yang akan dikonfirmasi kepada KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam rapat evaluasi tersebut.

Dia mengatakan bahwa hal-hal yang akan dikonfirmasi termasuk berbagai anggapan masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, anggota parlemen di Komisi II juga akan mengonfirmasi terkait dengan isu yang menimpa Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

"Fungsi pengawasan mereka juga akan kami tanyakan. Mengapa tidak efektif? Mengapa tidak memberikan sanksi?" kata Guspardi saat dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, KPU tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR RI karena bertepatan dengan agenda sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sidang di MK selesai, KPU RI kemudian menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam berita acara dengan nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel