tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi IX DPR RI Soal Dampak Positif Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ada Dua Manfaat KRIS

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.
Prakata.com - Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR RI, menyoroti dua manfaat utama dari implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

“Pada dasarnya, ada dua manfaat utama. Yang pertama, dengan adanya layanan kelas standar, kualitas pelayanan akan meningkat. Dari yang sebelumnya kelas tiga, kini menjadi kelas standar dengan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya, Rahmad menambahkan, implementasi kelas standar ini menciptakan kesetaraan dalam pelayanan, baik untuk yang mampu maupun yang kurang mampu, hak mereka sama dalam hal pelayanan kesehatan.

Namun, sebelum KRIS diterapkan, ia menekankan bahwa DPR meminta pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk membuat kebijakan dasar yang tidak hanya terbatas pada pelayanan, tetapi juga termasuk pembiayaan.

“Isu yang paling ditunggu adalah tentang pembiayaan. Harus dihindari agar penerapan KRIS standar tidak membuat peserta BPJS kelas tiga menjadi mantan peserta. Logikanya, jika naik menjadi kelas standar, iuran akan meningkat,” katanya.

Rahmad menyatakan bahwa DPR menantikan penjelasan dari pemerintah tentang konsep dasar dan desain pembiayaan sistem KRIS secara lengkap. Ia tidak ingin perubahan kebijakan ini memberatkan masyarakat, terutama yang membiayai secara mandiri.

Ia juga berpendapat bahwa pemerintah harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.

“Harus ada penjelasan lengkap dari pemerintah, meski kita mengerti bahwa konsep BPJS adalah jaminan sosial yang berprinsip gotong-royong,” ujarnya.

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Perubahan sistem ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang sama. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel