tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Disdagperin Kota Bekasi Klaim Telah Berikan Teguran Soal Kios Ilegal Pasar Jatiasih

Pasar Baru Jatiasih.
Prakata.com - Robert Siagian, yang mengepalai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, telah mengonfirmasi bahwa penambahan kios di area gedung Pasar Jatiasih oleh manajemen dilakukan tanpa izin.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Disdagperin Kota Bekasi akan segera melakukan penilaian terhadap pembangunan kios di area gedung pasar Jatiasih dan meminta kehadiran manajemen.

Robert menyatakan pada hari Selasa (21/05/2024), “Jika evaluasi menunjukkan bahwa pembangunan kios melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS), kami akan memerintahkan pembongkaran kios yang dibangun di area depan gedung, tepatnya di bawah tangga.”

Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan untuk melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang dituding bermain mata dengan dinas.

“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD kongkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,” tegas Robert.

Dia pun mengingatkan pengelola pasar Jatiasih, agar kembali ke perjanjian kerja sama yang telah disepakati, meskipun pemerintah telah memberi pengelolaan penuh kepada PT MSA setelah pelaksanaan revitalisasi selesai.

Namun demikian dia mengingatkan jika pemberian hak penuh untuk mengelola Pasar Jatiasih itu, tetap diikat dengan perjanjian kerja sama atas bangunan.

“Perjanjian kerja sama itu tertulis, jadi tidak bisa serta merta merubah, apa lagi menambah bangunan tanpa izin ke Pemerintah Kota Bekasi. Apa yang dilakukan pengelola Pasar Jatiasih membangun kios tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah suatu kesalahan,”papar Robert.

Pasalnya, jelas dia, dari awal sejak pengelolaan diserahkan ke PT Mukti Sarana Abadi, sudah disepakati terkait jumlah kios, bentuk bangunan seperti apa dan lainnya. Seharus pihak yang ditunjuk untuk mengelola jika ingin merubah atau menambah hal itu merasa dibutuhkan harusnya disampaikan ke dinas.

Sementara itu, Kepala bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi Budiman membeberkan hasil pemantauan Subkor terkait pembangunan Kios Ilegal di Pasar Jatiasih oleh PT MSA selaku pengelola.

"Ya sesuai dengan laporan yang ada, ya memang ada bangunan setengah jadi (kios ilegal)," terang Budiman, Selasa (21/05/2024).

Usai menemukan lokasi Kios Ilegal seperti yang dilaporkan, kata dia, Budiman mengaku memerintahkan Subkor agar menemui pengelolanya.

"Kebetulan ketemu pas ada Rudinya (Dirut PT MSA) yang kemudian disampaikan sesuai arahan bahwa jangan membangun bangunan komersil. Dan yang sekarang berjalan itu distop sama subkor kita," kata Budiman.

"Kami memberitahukan bahwa (PT MSA) tidak boleh menambah bangunan komersil. Kalau bangunan penunjang kegiatan pasar ya silahkan aja, asal bukan bangunan komersil," tegasnya.

Lebih lanjut Budiman memperingatkan PT MSA agar tetap di dalam payung kerjasama (MOU), meskipun pasar dibangun oleh mereka tapi dalam kerjasama harus tetap beretika.

"Intinya kita sudah tegur (PT MSA), nanti kita tegur juga secara formal agar pekerjaan pembangunan kios ilegal atau bangunan komersil distop, jangan dilanjutkan," pungkasnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel