Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. |
“Penyidik masih dalam proses melakukan penelusuran aset
terhadap kekayaan yang dimiliki oleh 16 tersangka,” ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta pada
hari Rabu (3/4/2024).
Ketut belum dapat memberikan detail mengenai aset apa saja
yang telah disita dari tersangka dan berapa total nilai dari aset tersebut. Hal
ini dikarenakan proses penelusuran aset masih berlangsung sampai saat ini.
Baru-baru ini, pada hari Senin (1/4), penyidik telah
melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tersangka Harvey Moeis, suami
dari Sandra Dewi. Dari rumah Harvey Moeis yang berlokasi di Jakarta Selatan,
penyidik berhasil menyita dua unit mobil, yaitu satu unit mobil Rolls Royce
berwarna hitam, dan satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah
dengan nomor polisi B-883-SDW.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang
lainnya. Namun, barang-barang tersebut masih dalam proses verifikasi oleh ahli
untuk menentukan keasliannya, sehingga belum dapat dilakukan tindakan
penyitaan.
Mengenai barang temuan tersebut, Ketut mengatakan bahwa ia
belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hasil verifikasi barang
tersebut. “Saya belum bisa memberikan informasi, karena informasi dari penyidik
belum ada. Nanti kalau sudah clear semuanya, pasti akan kami rilis semua
terkait barang yang berharga yang telah dilakukan penyitaan kemarin oleh
teman-teman penyidik,” kata Ketut.
Penyitaan juga telah dilakukan terhadap tersangka Helena
Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Dalam
penggeledahan yang dilakukan dari tanggal 6-8 Maret, penyidik berhasil menyita
barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar
Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau
merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Pada hari Rabu (30/12), serangkaian penggeledahan juga telah
dilakukan di beberapa tempat seperti kantor, perusahaan, dan rumah tinggal di
wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya adalah Kantor PT RBT.
Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan
barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam
kasus ini, diantaranya adalah SW alias AW dan MBG, yang merupakan pengusaha
tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu,
ada juga HT alias ASN yang menjabat sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan
milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ yang menjabat sebagai Direktur
Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan EE alias EML yang menjabat sebagai
Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Kemudian, ada juga BY yang merupakan Mantan Komisaris CV
VIP; RI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS; TN yang merupakan
beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA yang menjabat sebagai Manajer
Operasional tambang CV VIP; RL yang menjabat sebagai General Manager PT TIN; SP
yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT; RA yang menjabat sebagai Direktur
Pengembangan Usaha PT RBT; dan ALW yang menjabat sebagai Direktur Operasional
tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan
2020 PT Timah Tbk.