tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset 16 Tersangka Kasus PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Prakata.com - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan dari 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk memulihkan kerugian finansial negara.

“Penyidik masih dalam proses melakukan penelusuran aset terhadap kekayaan yang dimiliki oleh 16 tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta pada hari Rabu (3/4/2024).

Ketut belum dapat memberikan detail mengenai aset apa saja yang telah disita dari tersangka dan berapa total nilai dari aset tersebut. Hal ini dikarenakan proses penelusuran aset masih berlangsung sampai saat ini.

Baru-baru ini, pada hari Senin (1/4), penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tersangka Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi. Dari rumah Harvey Moeis yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik berhasil menyita dua unit mobil, yaitu satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam, dan satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah dengan nomor polisi B-883-SDW.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang lainnya. Namun, barang-barang tersebut masih dalam proses verifikasi oleh ahli untuk menentukan keasliannya, sehingga belum dapat dilakukan tindakan penyitaan.

Mengenai barang temuan tersebut, Ketut mengatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hasil verifikasi barang tersebut. “Saya belum bisa memberikan informasi, karena informasi dari penyidik belum ada. Nanti kalau sudah clear semuanya, pasti akan kami rilis semua terkait barang yang berharga yang telah dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik,” kata Ketut.

Penyitaan juga telah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Dalam penggeledahan yang dilakukan dari tanggal 6-8 Maret, penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan.

Pada hari Rabu (30/12), serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa tempat seperti kantor, perusahaan, dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya adalah Kantor PT RBT. Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya adalah SW alias AW dan MBG, yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, ada juga HT alias ASN yang menjabat sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan EE alias EML yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Kemudian, ada juga BY yang merupakan Mantan Komisaris CV VIP; RI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS; TN yang merupakan beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA yang menjabat sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL yang menjabat sebagai General Manager PT TIN; SP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT; RA yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; dan ALW yang menjabat sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan menjabat sebagai manajer PT QSE, serta Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dengan inisial TT.

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel