Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. |
Prakata.com - Pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikan model kerja gabungan antara work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), pada hari Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Tujuannya adalah untuk memperkuat manajemen arus balik pasca-Lebaran.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO ini diterapkan dengan ketat, dengan fokus utama pada peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap melakukan WFO 100 persen.
Anas menjelaskan, "Untuk instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, WFO harus tetap diterapkan secara optimal sebesar 100 persen." Dia menambahkan bahwa instansi pemerintah yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari total pegawai.
Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah. Anas memberikan contoh beberapa instansi yang harus tetap melakukan WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Anas menekankan, "Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi."
Dia juga menambahkan bahwa instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Anas menjelaskan, "Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO."
Selain itu, Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," tambahnya.
Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Dia mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Sehingga, tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.
"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel