Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. |
“Memang benar, kegiatan ini dilakukan dalam rangka
mengumpulkan bukti untuk kasus yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ali Fikri,
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Selasa
(30/4/2024).
Namun, Ali tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai
ruangan mana saja yang diinspeksi oleh tim investigasi KPK dan apa saja yang
ditemukan selama inspeksi tersebut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (23/2/2024), KPK telah
mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan korupsi
dalam pengadaan fasilitas untuk rumah dinas anggota DPR RI pada tahun anggaran
2020.
Ali Fikri menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini ke
tahap penyelidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural di
Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut dari KPK.
“Melalui sebuah pertemuan untuk membahas kasus ini, telah
disepakati untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyelidikan terkait
dengan dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas untuk rumah dinas di DPR RI,”
kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, pada hari Jumat
(23/2/2024).
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap
penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian,
pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang
disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait
dengan penahanan.
"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan
seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,"
tambah Ali.
Walau demikian, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal
kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Ali mengatakan bahwa seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya
kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai
hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Terkait dengan penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal lelang pengadaan sarana
kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.