tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Gedung DPR RI Digeledah KPK, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas Anggota Dewan Tahun 2020

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Prakata.com - Hari ini, tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi di sebuah ruangan di Gedung DPR RI. Inspeksi ini berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas untuk rumah dinas anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

“Memang benar, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti untuk kasus yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Selasa (30/4/2024).

Namun, Ali tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai ruangan mana saja yang diinspeksi oleh tim investigasi KPK dan apa saja yang ditemukan selama inspeksi tersebut.

Sebelumnya, pada hari Jumat (23/2/2024), KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas untuk rumah dinas anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Ali Fikri menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini ke tahap penyelidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut dari KPK.

“Melalui sebuah pertemuan untuk membahas kasus ini, telah disepakati untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas untuk rumah dinas di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, pada hari Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Walau demikian, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan bahwa seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Terkait dengan penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI. "Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Aii Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel