tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR Tegaskan Pentingnya Mengatasi Penyalahgunaan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno.
Prakata.com - Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menekankan pentingnya penegasan regulasi subsidi pembelian gas elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

"Kami telah berulang kali menekankan pentingnya merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan menambahkan kriteria masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg, serta sanksi hukum bagi mereka yang membeli atau menjual kepada pihak yang tidak berhak," ujar Eddy dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap berita viral di media sosial tentang seorang aktris lokal yang diduga menggunakan gas elpiji 3 kg, barang yang seharusnya disubsidi.

"Kasus ini mungkin hanya satu dari banyak yang terlihat dan terungkap, dan yang bersangkutan juga telah memberikan penjelasan dan permintaan maaf," katanya.

Dia menambahkan, data menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg sebenarnya tidak berhak menerimanya.

"Namun, sebenarnya banyak kasus di mana mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dalam menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Jika tidak, kita hanya akan terus-menerus menghadapi masalah yang sama," jelasnya.

Selain dari impor, Eddy juga mengingatkan bahwa harga gas elpiji 3 kg juga disubsidi oleh pemerintah.

"Artinya, semakin banyak yang beredar, potensi untuk menguras anggaran dan devisa kita semakin besar. Harus ada aturan yang tegas, jelas, dan berlaku untuk semua bahwa elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu," tegasnya.

Oleh karena itu, Eddy mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kg dan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima subsidi.

“Jika selama ini produknya yang disubsidi, maka ke depannya kami usulkan agar subsidi diberikan langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi, melalui transfer tunai ke rekening bank penerima. Selanjutnya, di pasaran hanya ada satu harga LPG 3 kg sesuai dengan penetapan harga dari Pertamina," saran Eddy.

Menurutnya, mekanisme ini layak dipertimbangkan untuk mengurangi penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang mampu.

"Sementara itu, selama peraturan dan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg sedang dievaluasi, kami mengimbau kepada masyarakat yang mampu untuk berhenti membeli LPG 3 kg yang disubsidi," pesan Eddy. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel