tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Tantangan di Mahkamah Konstitusi

Yusril Ihza Mahendra.
PRAKATA.COM - Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), akan memimpin tim hukum yang mewakili duet Prabowo-Gibran dalam perselisihan hasil Pemilu 2024 di depan Mahkamah Konstitusi.

"Insyaallah, saya akan memimpin tim ini. Kami telah merampungkan pembentukan tim yang akan mendukung Pak Prabowo dan Pak Gibran," ujar Yusril di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (20/3/2024).

Yusril menyatakan bahwa ia telah mengumpulkan 35 pengacara handal untuk membela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Tim ini terdiri dari anggota dari berbagai partai dalam Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo-Gibran, termasuk tiga anggota dari Gerindra, Golkar, dan Demokrat, serta advokat profesional lainnya.

Menurut data rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran unggul di hampir seluruh provinsi, dengan pengecualian Aceh dan Sumatera Barat.

Dalam Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut tiga.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Indonesia dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pasangan calon yang memiliki keberatan atas penetapan suara hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News