Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. |
Menurut Anas, ada peningkatan dalam kebijakan tahun 2024,
yaitu tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah masing-masing
sebesar 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan THR dan gaji ke-13 ini merupakan refleksi dari
kondisi keuangan negara yang semakin membaik,” ujar Anas dalam pernyataannya di
Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan
bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah,
sedang, dan akan terus memberikan pelayanan publik terbaik. Ini juga merupakan
upaya pemerintah untuk terus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi ASN
yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk
mendorong peningkatan kinerja ASN di masa mendatang,” tambahnya.
Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang disampaikan oleh
Menteri Anas, antara lain meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota
Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan
kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat
dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024.
Anas juga menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi
pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, yang mencakup tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja
untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan,
dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan
penerima tunjangan, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan
kinerja/tambahan penghasilan, komponennya juga mencakup tunjangan profesi
guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru
dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasan terkait
hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini juga bertujuan untuk mendukung peringatan
Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan
pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. (Zen)