tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

THR Lebaran dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Bakal Naik 100 Persen, Senyum PNS Makin Lebar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
PRAKATA.COM - Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19 berlangsung.

Menurut Anas, ada peningkatan dalam kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah masing-masing sebesar 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan THR dan gaji ke-13 ini merupakan refleksi dari kondisi keuangan negara yang semakin membaik,” ujar Anas dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan publik terbaik. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk terus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong peningkatan kinerja ASN di masa mendatang,” tambahnya.

Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang disampaikan oleh Menteri Anas, antara lain meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anas juga menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponennya juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini juga bertujuan untuk mendukung peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News