Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. |
Burhanuddin menyatakan bahwa mereka menerima kunjungan dari
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dan membahas beberapa isu, termasuk dugaan
korupsi atau penipuan dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dia
menambahkan bahwa dugaan ini telah diteliti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha
Negara (Jamdatun) selama beberapa waktu dan baru hari ini dilaporkan secara
resmi oleh Menteri Keuangan.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa empat debitur pertama yang
dilaporkan oleh Kemenkeu diduga melakukan penipuan dengan total nilai Rp2,505
triliun. “Debitur tersebut adalah RII dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun, PT
SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT BRS Rp300,5 miliar, dengan total
keseluruhan sebesar Rp2,505 triliun,” katanya.
Setelah menerima laporan dari Sri Mulyani, Jaksa Agung
menyerahkan laporan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), Febrie Andriansyah, untuk diselidiki lebih lanjut. Kejaksaan Agung
mendukung upaya Kementerian Keuangan untuk membersihkan Kementerian Keuangan.
Sementara menurut Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim
terpadu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun
Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki kredit
bermasalah di LPEI. Hasil penelitian menunjukkan indikasi adanya penipuan atau
korupsi yang dilakukan oleh empat debitur.
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu
tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan
tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.
Sri Mulyani menambahkan bahwa mereka telah menerima laporan
hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI. Dia juga menegaskan kepada
Direksi LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka dan
membangun tata kelola yang baik. (Gud)