tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

RPB Geruduk Bawaslu Kota Bekasi, Tuntut Penegakan Hukum Pemilu 2024

Aksi di depan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
PRAKATA.COM - Sekelompok pemuda yang menamakan diri Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (8/3/2024). Mereka mengecam adanya berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di kota tersebut.

Salah satu koordinator aksi, Willy Shadly, mengatakan bahwa mereka menuntut Bawaslu Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap proses dan tahapan pemilu 2024 yang bermasalah. 

"Banyak peserta pemilu dan penyelenggara KPU Kota Bekasi yang terlibat dalam praktik pelanggaran pemilu, seperti money politic, manipulasi suara, dan penggunaan dana ilegal," kata Willy.

Ia menambahkan bahwa isu ini telah menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat Kota Bekasi, yang menginginkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Ia juga menilai bahwa kredibilitas dan integritas Bawaslu dan KPU Kota Bekasi sebagai instrumen penyelenggara pemilu sangat diragukan.

Oleh karena itu, RPB menuntut hal-hal berikut ini:

  1. Bawaslu Kota Bekasi harus segera menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Bawaslu Kota Bekasi harus segera mendiskualifikasi dan memenjarakan oknum caleg Golkar DPR RI, dan caleg Golkar DPRD Kota Bekasi yang terbukti melakukan money politic menjelang masa tenang.
  3. Bawaslu Kota Bekasi harus segera mendiskualifikasi dan memenjarakan oknum caleg PKB DPR RI yang melakukan money politic yang melibatkan anggota KPU Kota Bekasi.
  4. Bawaslu Kota Bekasi harus segera mengusut tuntas semua pelanggaran pemilu 2024 di Kota Bekasi yang ditangani olehnya.
  5. Bawaslu Kota Bekasi harus segera memeriksa ketua dan anggota KPU Kota Bekasi dan 12 Ketua PPK se-Kota Bekasi yang melakukan transaksi kejahatan pemilu untuk memenangkan caleg Nasdem DPR RI.
  6. Bawaslu Kota Bekasi harus segera mencopot dan memberhentikan Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi serta 12 ketua PPK se-Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindak kejahatan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
  7. Jika tuntutan RPB tidak dipenuhi, maka Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bekasi harus segera mundur dari jabatannya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News