Rekapitulasi Suara Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi |
“Memang, penundaan ini terjadi karena dua wilayah, yaitu
Kabupaten dan Kota Bekasi, belum menyelesaikan prosesnya,” ungkap Hedi Ardia,
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
KPU Provinsi Jabar, saat berada di Bandung pada hari Senin (11/3/2024).
Menurut Hedi, proses rekapitulasi di Kota dan Kabupaten
Bekasi mengalami hambatan karena masih ada saksi yang mengajukan keberatan. Hal
ini membuat proses pembahasan menjadi sulit.
“Tim KPU Jabar telah melakukan supervisi langsung untuk
memastikan kesiapan mereka dalam menyelesaikan tugas ini,” tambah Hedi.
Hedi berharap bahwa proses rekapitulasi di Kota dan
Kabupaten Bekasi dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, rapat pleno
tingkat provinsi dapat dilanjutkan dan diharapkan dapat selesai pada
pertengahan Maret 2024.
“Tunggu rekapitulasi di Bekasi mudah-mudahan dapat selesai
sebelum tanggal 15 Maret 2024, sehingga rapat pleno dapat dilakukan mulai 13
Maret 2024,” harap Hedi.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di
tingkat provinsi Jawa Barat telah dimulai sejak 6 Maret 2024. Seharusnya,
proses ini dapat selesai pada Minggu, 10 Maret 2024. Namun, karena ada wilayah
yang belum menyelesaikan rekapitulasinya, rapat harus ditunda.
Sebelumnya, pada Minggu (10/3/2024), Ketua KPU Kota Bekasi, Ali
Syaifa melakukan pemantauan dan monitoring di PPK Bekasi Utara. Menurutnya, proses
rekapitulasi telah dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur. Hal ini juga
disaksikan oleh saksi peserta pemilu dengan disiplin.
“Saya sangat yakin bahwa apa yang telah dilakukan oleh
rekan-rekan di PPK, yang disaksikan oleh peserta dan diawasi oleh pengawas,
akan menghasilkan rekapitulasi yang berkualitas dan dapat
dipertanggungjawabkan,” ujar Ali Syaifa.
Ali Syaifa berharap bahwa penghitungan suara di PPK
Kecamatan Bekasi Utara selesai pada hari Minggu 10 Maret. Oleh karena itu, pihaknya
terus berupaya agar target dapat tercapai sehingga jadwal rekapitulasi di Tingkat
Kota Bekasi dapat dilaksanakan.