tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan KPU RI Sebagai Presiden dan Wapres RI 2024-2029

Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran.
PRAKATA.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang mencakup hasil pemilihan umum nasional untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Dalam pengumuman pada Rabu (20/3/2024) malam, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilihan dengan total suara sebanyak 96.214.691.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara, dengan total suara sah sejumlah 164.227.475.

Proses rekapitulasi suara telah dilakukan secara nasional, mencakup 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan telah mengesahkan hasil pemilihan presiden di 38 provinsi.

Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin memenangkan dua provinsi, dan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan provinsi mana pun.

Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut dua yang keluar sebagai pemenang.

Sesuai dengan regulasi KPU, apabila terdapat sengketa terkait hasil pemilihan, para kandidat memiliki waktu hingga tiga hari pasca-pengumuman untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Upacara pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, setelah pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI pada 1 Oktober 2024. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News