tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pengamat Nilai Publik Masih Percaya MK Mampu Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi.
PRAKATA.COM - Asrinaldi, seorang ahli politik dari Universitas Andalas Padang, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dipercaya oleh masyarakat untuk menangani perselisihan dalam Pemilihan Umum 2024.

Menurut Asrinaldi, kepercayaan ini tetap kuat meskipun MK telah menghadapi berbagai kontroversi terkait beberapa putusan hukumnya.

“Meski ada kontroversi, kepercayaan masyarakat tidak hilang karena masih ada hakim konstitusi yang menjunjung tinggi etika dan moral,” ujar Asrinaldi, Sabtu (16/3/2024).

Asrinaldi menambahkan bahwa pemerintah harus memanfaatkan kepercayaan ini untuk membuktikan bahwa MK adalah institusi yang independen dan dapat diandalkan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan. Salah satu cara untuk menguji kepercayaan ini adalah dengan MK menghasilkan putusan hukum yang adil dalam sengketa pemilu yang diperkirakan akan muncul setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Asrinaldi menekankan bahwa MK harus mempertimbangkan semua bukti penyelewengan yang diajukan oleh penggugat.

“MK harus berfokus pada kepentingan konstitusional, bukan kepentingan politik praktis. MK harus berpedoman pada konstitusi,” katanya.

Dengan proses hukum yang independen dan transparan selama gugatan pemilu, Asrinaldi yakin bahwa MK akan menghasilkan putusan hukum terbaik untuk kepentingan bangsa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai.

“Kami akan terus memantau dan membantu menyiapkan apa yang diperlukan dalam proses tersebut,” kata Hadi saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Hadi berpendapat bahwa proses sengketa pemilu harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum, baik melalui MK atau lembaga yang telah disediakan pemerintah, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hadi menjamin bahwa proses gugatan akan dilindungi secara hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dia menegaskan bahwa aksi penolakan pemilu dengan cara menggerakkan massa untuk turun ke jalanan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan konflik dan mengancam keamanan masyarakat. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News