tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemerintah Gelontorkan Dana 48,7 Triliun untuk THR, dan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN Tahun Ini

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
PRAKATA.COM - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah instrumen penting dalam APBN yang bertujuan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri diidentifikasi sebagai momen penting untuk merangsang pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pembayaran THR kepada pegawai negeri, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Menurut Sri Mulyani, anggaran untuk THR pada tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun. Ada peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, yang disebabkan oleh pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pembayaran THR dijadwalkan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dimulai pada Juni 2024. Jika pembayaran THR dan gaji ke-13 belum dilakukan dalam waktu tersebut, pembayaran akan dilakukan setelahnya,” jelas Sri Mulyani.

Perhitungan THR didasarkan pada komponen penghasilan Maret 2024 dan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan dan iuran, namun PPh ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menginstruksikan semua pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Dia menekankan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Tito berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

“Untuk pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, pemda diminta untuk segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” tutup Tito. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News