Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. |
Menurut Sri Mulyani, anggaran untuk THR pada tahun 2024
mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8
triliun. Ada peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, yang disebabkan
oleh pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji
ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pembayaran THR dijadwalkan dimulai 10 hari kerja sebelum
Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan
dimulai pada Juni 2024. Jika pembayaran THR dan gaji ke-13 belum dilakukan
dalam waktu tersebut, pembayaran akan dilakukan setelahnya,” jelas Sri Mulyani.
Perhitungan THR didasarkan pada komponen penghasilan Maret
2024 dan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. THR dan gaji
ke-13 tidak dikenakan potongan dan iuran, namun PPh ditanggung oleh pemerintah.
Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang
bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menginstruksikan semua
pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang
Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Dia menekankan bahwa pembayaran THR dan
gaji ke-13 bagi pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal
daerah. Tito berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan THR dan gaji
ke-13 di tingkat daerah.
“Untuk pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum
mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024,
pemda diminta untuk segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai
atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat
dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” tutup Tito. (Zen)