tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Menggugat Integritas Pemilu: Perludem Desak Bawaslu Tegas atas Dugaan Money Politic

Gambar ilustrasi praktik money politic.
PRAKATA.COM - Di Jakarta, Usep Hasan Sadikin dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Bawaslu untuk beraksi dengan keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus yang diduga melibatkan praktik politik uang atau money politic dalam Pemilu 2024. "Dengan amanat Undang-Undang Pemilu, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran money politic, termasuk melalui Sentra Gakkumdu," ujar Usep dalam sebuah pernyataan resmi.

Tanggapan ini muncul menyusul laporan terhadap dua kandidat legislatif dari Partai Demokrat di DKI Jakarta ke Bawaslu RI terkait dugaan money politic. Kedua kandidat tersebut adalah Melani Leimena Suharli, yang mencalonkan diri untuk DPR RI di daerah pemilihan DKI Jakarta 2, dan Ali Muhammad Johan untuk DPRD DKI Jakarta di daerah pemilihan DKI Jakarta 7.

Dilaporkan bahwa duo ibu dan anak ini terlibat dalam praktik money politic tepat sehari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. Usep berpendapat bahwa kasus yang melibatkan Melani dan Ali ini bisa menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam memanfaatkan wewenang mereka untuk menindak praktik money politic, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kasus ini harus menjadi titik balik bagi Bawaslu," tegas Usep. "Penting untuk mengingatkan mengapa Bawaslu diberikan tambahan wewenang untuk menindak praktik money politic, yang sering kali sulit untuk dipantau oleh masyarakat."

Usep juga menekankan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran dalam pemilu, sering kali tidak terselesaikan karena kurangnya bukti atau kebuntuan proses di Sentra Gakkumdu. Menurutnya, Bawaslu harus proaktif dalam mengumpulkan bukti, melebihi fungsi mereka yang tidak hanya terbatas pada penerimaan laporan, tetapi juga investigasi dugaan money politic.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengkonfirmasi penerimaan laporan terkait dugaan politik uang yang melibatkan Melani dan Ali. Puadi, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu di tingkat kota, sesuai dengan lokasi kejadian dugaan money politic.

"Laporan tersebut sudah kami terima dan telah kami serahkan sesuai dengan lokasi kejadiannya," ungkap Puadi.

Puadi menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, sehingga Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganannya. "Dengan adanya laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan melanjutkan prosesnya dengan klarifikasi bersama Sentra Gakkumdu," tutup Puadi. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News