tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPU Masih Menunggu Rekapitulasi Suara di Daerah untuk Perhitungan Suara Nasional

Anggota KPU RI, Idham Holik.
PRAKATA.COM - Idham Holik, anggota KPU RI, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menantikan penyelesaian rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi untuk memulai tahapan nasional.

"Setelah KPU Provinsi menuntaskan rekapitulasi, KPU akan langsung memproses perolehan suara dari 38 provinsi," tutur Idham di Jakarta, hari Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan bahwa tidak perlu menunggu semua provinsi selesai untuk memulai rekapitulasi nasional.

Segera setelah provinsi-provinsi menyelesaikan rekapitulasi mereka, KPU RI akan memulai penghitungan suara tingkat nasional.

Idham juga menyatakan bahwa beberapa provinsi, termasuk Riau dan Kalimantan Tengah, telah menyelesaikan rekapitulasi. KPU masih mendata hasil-hasil lain untuk proses rekapitulasi nasional selanjutnya.

"Tidak semua hasil harus dikumpulkan dulu; rekapitulasi akan berjalan simultan," jelasnya.

KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara nasional dari 127 wilayah PPLN, dengan PPLN Kuala Lumpur sebagai pengecualian karena akan diadakan PSU akibat masalah integritas daftar pemilih.

PSU di Kuala Lumpur akan berlangsung selama dua hari dengan dua metode: pencoblosan di TPS dan KSK, pada tanggal 9 dan 10 Maret 2024.

Untuk KSK, KPPS akan mengawal proses dari awal hingga akhir. Hasilnya akan dihitung bersamaan dengan PSU TPS keesokan harinya.

KPU juga telah menetapkan DPTLN sebanyak 62.217 pemilih untuk PSU di Kuala Lumpur.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News