tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kompolnas Kawal Ketat Keterlibatan Polri dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
PRAKATA.COM - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan komitmennya untuk memantau perselisihan Pilpres 2024, khususnya jika ada anggota Polri yang terlibat sebagai saksi atau pemberi keterangan di pengadilan.

"Kami akan memastikan pengawasan. Ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan MK," ujar Poengky di Jakarta, hari Rabu (13/3/2024).

Poengky menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, kehadiran personel Polri dalam sidang harus disetujui oleh atasan mereka.

Hal ini pernah terjadi pada sidang sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, tahun 2016, di mana anggota polisi dihadirkan sebagai saksi.

Namun, mereka tidak dapat memberikan keterangan melalui video konferensi karena tidak memiliki izin dari Kapolda Papua.

Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, pernah menyatakan bahwa anggota polisi dan Panwas boleh memberikan keterangan di pengadilan asalkan mereka mendapat izin dari atasan.

Menurut PMK, anggota polisi tidak dianggap sebagai saksi, melainkan hanya sebagai pemberi keterangan, karena mereka bertindak atas perintah atasan dalam konteks hukum pidana.

Poengky menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut, keterangan dari anggota polisi yang dihadirkan hanya dapat diterima di sidang yang terbuka untuk umum, dan MK yang akan menilai keterangan tersebut.

"Kompolnas akan memanfaatkan keputusan MK untuk analisis dan pembuatan rekomendasi," imbuh Poengky.

Mengenai klaim Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan bukti dan saksi untuk gugatan hasil Pilpres 2024 di MK, termasuk seorang Kapolda, Poengky mengaku belum mengetahui identitas Kapolda yang dimaksud.

"Kami belum mengetahui detailnya, termasuk apakah yang bersangkutan masih bertugas atau sudah pensiun," tutur Poengky. (Zen) 

Ikuti Berita Terbaru di Google News