tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Gugatan Kubu 01 dan 03 Dipertanyakan, Politikus Golkar: Tidak Masuk Akal

Dhifla Wiyani
Prakata.com - Dhifla Wiyani, politikus dari partai Golkar, berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 tampaknya tidak berdasar karena berada di luar yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menyangkut keabsahan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata dia dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu (31/3/2024). 

Wiyani menambahkan bahwa jika putusan Bawaslu tidak memuaskan, penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Dia juga mencatat bahwa para penggugat tampaknya telah menerima keabsahan pasangan Prabowo-Gibran karena mereka tidak mengajukan keluhan ke Bawaslu, tetapi malah mengikuti proses pemilu.

"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata Dhifla. 

MK saat ini sedang mengadakan sidang perdana untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Pemohon mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Zen) 

Ikuti Berita Terbaru di Google News