tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dianggap Lalai Tangani Laporan, Bawaslu Diberikan Sanksi Peringatan oleh DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
PRAKATA.COM - Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sanksi peringatan terhadap anggota Bawaslu RI karena gagal merespons laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat.

"DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Rahmat Bagja sebagai ketua dan anggota Bawaslu, bersama dengan Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda, yang masing-masing adalah anggota Bawaslu, terkait kasus nomor 7-PKE-DKPP/I/2024, efektif sejak keputusan ini diumumkan," ujar Heddy saat membacakan keputusan dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).

Kasus ini bermula saat Muhammad Fauzi, seorang mahasiswa dari LBH Yusuf, melaporkan ke DKPP bahwa Bawaslu tidak menanggapi laporannya mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP, menjelaskan selama sidang bahwa Bawaslu telah menerima laporan tentang dugaan kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 19 November 2023, yang bertepatan dengan acara silaturahim Apdesi.

Gibran dituduh melanggar aturan pemilu karena berkampanye sebelum tanggal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 28 Februari 2024, serta diduga melibatkan kepala desa dalam kampanye dan memberikan uang transportasi.

"Tindakan terlapor (Gibran), yang diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh pasal 492 UU Pemilu, melibatkan kepala desa sesuai dengan pasal 280 ayat 2 huruf H, I, dan J UU Pemilu, serta diduga melakukan politik uang dengan memberikan uang transportasi, adalah pelanggaran yang dilarang," kata I Dewa saat membacakan temuan pemeriksaan.

Namun, Bawaslu tidak melanjutkan laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

"Laporan tersebut tidak terdaftar karena tidak memenuhi syarat materiil, yang menimbulkan pertanyaan bagi pelapor," tambah I Dewa.

Menurut dia, pelapor tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi laporan mereka, sehingga penolakan laporan tersebut terkesan sepihak.

I Dewa juga menyebutkan bahwa Bawaslu tidak melanjutkan laporan karena pasal yang dituduhkan hanya berlaku selama masa pemilu.

"Anggota Bawaslu menjelaskan bahwa pasal yang dituduhkan adalah tindak pidana pemilu, namun berdasarkan jadwal kampanye yang ditetapkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023, kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023," jelasnya.

DKPP menilai bahwa Bawaslu telah melanggar peraturan pemilu dan tidak bertindak profesional dalam menangani laporan tersebut.

"DKPP menemukan bahwa tindakan Bawaslu dalam menangani laporan nomor 07 dan seterusnya tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya memahami peraturan lebih luas. Alasan Bawaslu yang mendefinisikan kampanye di luar jadwal berdasarkan yurisprudensi dari pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan," ujar I Dewa.

Lebih lanjut, Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk mengklarifikasi laporan mereka, bukan membatalkannya secara sepihak.

"Bawaslu seharusnya memanfaatkan kewenangan mereka untuk klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU mengenai aturan kampanye yang dilaporkan sebelum membuat keputusan tentang definisi kampanye di luar jadwal," ujar I Dewa.

Oleh karena itu, Bawaslu dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan mereka dengan profesionalisme dan etika yang seharusnya.

"Para teradu telah menunjukkan ketidakprofesionalan dan kurangnya kepekaan hukum dalam mengelola laporan nomor 17 dan seterusnya, melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 6 ayat (a) dan (f), Pasal 11 ayat (a) dan (c), serta Pasal 15 ayat (b) dari Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Akibatnya, mereka terbukti melanggar kode etik dan standar perilaku yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News