Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur. |
“Kebijakan ini sejalan dengan himbauan dari Polda Metro Jaya
dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang kegiatan sahur on the road
selama bulan suci Ramadhan,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres
Metro Jakarta Timur, di Jakarta pada hari Senin (11/3/2024).
Larangan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang dapat
memicu tawuran. Jika ditemukan kelompok yang tetap melakukan sahur on the road,
pihak kepolisian akan segera membubarkan.
“Kami melakukan patroli secara teratur. Jika menemukan
kegiatan sahur on the road, kami akan segera melakukan pembubaran,” tegas
Nicolas.
Patroli rutin ini melibatkan personel dari berbagai
instansi, termasuk Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Satpol-PP, dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), dengan total personel sebanyak 120 orang.