Sidang administrasi dugaan penggelembungan suara PPK Bekasi Timur, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (21/3/2024). |
Dalam sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari
terlapor, M. Lukman, Ketua PPK Bekasi Timur non aktif, mengatakan
bahwa akun Sirekap miliknya sudah di-banned saat terjadi dugaan penggelembungan suara.
“Hari Jumat (1/3/2024) pagi, saya jam 10.22 berkomunikasi
dengan Bang Hilmi operator di KPU Kota Bekasi untuk mem-banned akun PPK
dan akun operator saya,” ungkap Lukman.
Dengan demikian, Lukman memastikan bahwa jika terjadi penggelembungan
suara dalam Sirekap pada Jumat (1/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, bukan
dilakukan oleh dirinya.
“Saya enggak tahu itu, pergeseran itu dari siapa dan dari
akun mana gitu, karena memang tidak bisa di-detect gitu loh,” tukasnya.
Lukman menceritakan kronologi bagaimana sejak Rabu (28/2/2024)
malam, kondisi kakinya sakit lantaran asam urat yang sedang kambuh. Sehingga ia
mengalami kesulitan untuk berjalan. Keesokan harinya, ia pun tidak bisa
mengikuti rekapitulasi suara, dan berkoordinasi agar akunnya di-banned.
“Pas kejadian hari Jumat malam Sabtu itu kondisi teman-teman
PPK melihat ada merah-merah, itu akun saya kondisinya sudah tidak aktif
dua-duanya, akun PPK dengan akun operator. Jadi saya pastikan bahwa malam Sabtu
jam 23.00 itu yang melakukan merah itu bukan saya, karena saya sudah tidak
aktif,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa
Marzoeki mengatakan, setelah agenda sidang hari ini, sidang selanjutnya akan
dilakukan dengan agenda pemanggilan pihak terkait yakni pihak KPU Kota Bekasi
pada Senin (25/3/2024).