tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Akun Sirekap Di-banned, Lukman Tidak Tahu Pergeseran Suara dari Siapa: Sidang Lanjutan Penggelembuangan Suara

Sidang administrasi dugaan penggelembungan suara PPK Bekasi Timur, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (21/3/2024).
PRAKATA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi lakukan sidang lanjutan kasus dugaan penggelembungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, pada Jumat (22/3/2024).

Dalam sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari terlapor, M. Lukman, Ketua PPK Bekasi Timur non aktif, mengatakan bahwa akun Sirekap miliknya sudah di-banned saat terjadi dugaan penggelembungan suara.

“Hari Jumat (1/3/2024) pagi, saya jam 10.22 berkomunikasi dengan Bang Hilmi operator di KPU Kota Bekasi untuk mem-banned akun PPK dan akun operator saya,” ungkap Lukman.

Dengan demikian, Lukman memastikan bahwa jika terjadi penggelembungan suara dalam Sirekap pada Jumat (1/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, bukan dilakukan oleh dirinya.

“Saya enggak tahu itu, pergeseran itu dari siapa dan dari akun mana gitu, karena memang tidak bisa di-detect gitu loh,” tukasnya.

Lukman menceritakan kronologi bagaimana sejak Rabu (28/2/2024) malam, kondisi kakinya sakit lantaran asam urat yang sedang kambuh. Sehingga ia mengalami kesulitan untuk berjalan. Keesokan harinya, ia pun tidak bisa mengikuti rekapitulasi suara, dan berkoordinasi agar akunnya di-banned.

“Pas kejadian hari Jumat malam Sabtu itu kondisi teman-teman PPK melihat ada merah-merah, itu akun saya kondisinya sudah tidak aktif dua-duanya, akun PPK dengan akun operator. Jadi saya pastikan bahwa malam Sabtu jam 23.00 itu yang melakukan merah itu bukan saya, karena saya sudah tidak aktif,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan, setelah agenda sidang hari ini, sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda pemanggilan pihak terkait yakni pihak KPU Kota Bekasi pada Senin (25/3/2024).

“Selain dari pelapor dan jawaban terlapor ya kita juga akan menguatkan dengan pihak terkait (KPU) untuk menguatkan informasi yang kita dapat secara utuh,” katanya.

Sebelumnya, video kisruhnya rekapitulasi suara Pemilu 2024 di PPK Bekasi  Timur viral di sejumlah media sosial. Dugaan penggelembungan suara melalui Sirekap mencuat, dan berlanjut pada pelaporan kepada Bawaslu Kota Bekasi . (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News