tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan dalam Upaya Penegakan Perda pada Perayaan HUT ke-31 Kota Tangerang

Ratusan botol minuman keras dari berbagai merk yang dimusnahkan pada HUT Kota Tangerang ke-31.
PRAKATA.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31 Kota Tangerang, sejumlah 2.588 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek telah dihancurkan di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Rabu (28/2/2024).

Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa ribuan botol miras tersebut diperoleh dari hasil operasi razia yang dilakukan dari Maret 2023 hingga Januari 2024 di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah disidangkan dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Oleh karena itu, kami melakukan razia secara intensif tidak hanya di warung-warung, tetapi juga di gudang dan gang-gang. Intinya, semua sudut dan celah di Kota Tangerang disisir oleh Satpol PP untuk menghentikan peredaran miras,” terang Wawan.

Pada peringatan HUT ke-31 Kota Tangerang ini, Wawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk turut serta dalam upaya penegakan Perda tentang peredaran miras yang berlaku di Kota Tangerang.

“Saya mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada warung yang menjual miras. Karena kami, Satpol PP dan pihak kepolisian, terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tidak berhenti atau lelah dalam menindak mereka yang melanggar,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban Kota Tangerang, masyarakat dapat melaporkan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau bisa juga melalui nomor darurat Kota Tangerang di call center 112. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News