![]() |
Ratusan botol minuman keras dari berbagai merk yang dimusnahkan pada HUT Kota Tangerang ke-31. |
Wawan Fauzi, Kepala
Satpol PP Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa ribuan botol miras tersebut
diperoleh dari hasil operasi razia yang dilakukan dari Maret 2023 hingga
Januari 2024 di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Ini merupakan bagian dari
upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah disidangkan dalam Tindak
Pidana Ringan (Tipiring).
“Oleh karena itu,
kami melakukan razia secara intensif tidak hanya di warung-warung, tetapi juga
di gudang dan gang-gang. Intinya, semua sudut dan celah di Kota Tangerang
disisir oleh Satpol PP untuk menghentikan peredaran miras,” terang Wawan.
Pada peringatan HUT
ke-31 Kota Tangerang ini, Wawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota
Tangerang untuk turut serta dalam upaya penegakan Perda tentang peredaran miras
yang berlaku di Kota Tangerang.
“Saya mengajak
masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada warung yang menjual miras.
Karena kami, Satpol PP dan pihak kepolisian, terus berkoordinasi dengan aparat
keamanan untuk tidak berhenti atau lelah dalam menindak mereka yang melanggar,”
jelasnya.