tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di Sepuluh TPS di Surabaya

Pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS di Surabaya.
PRAKATA.COM - Di Kota Surabaya, sebuah langkah demokrasi baru diambil dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS), yang terletak di lima kecamatan berbeda, pada hari Sabtu (24/2/2024).

Naafilah Astri Swarist, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya, menyatakan bahwa PSU ini diadakan berdasarkan anjuran dari Bawaslu setempat. PSU ini mencakup TPS di Kecamatan Simokerto, Tandes, Asem Rowo, Gayungan, dan Dukuh Pakis, dengan Naafilah sendiri mengawasi proses di TPS 27 Simolawang, Simokerto.

"Bawaslu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, 10 TPS itu ada di Kecamatan Simokerto, Tandes, Asem Rowo, Gayungan, dan Dukuh Pakis," kata dia.

Menurut pengawasan Bawaslu, PSU di TPS 27 diperlukan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar namun berhasil memberikan suaranya pada 14 Februari 2024. Di Simokerto, terjadi pelanggaran hak pilih, dimana pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak suara.

Selain itu, terdapat kecurigaan bahwa beberapa pemilih menggunakan hak suara orang lain. Seorang pemilih yang terdaftar datang dan mengajukan protes ke Bawaslu setelah menemukan adanya lima jenis surat suara yang berbeda.

PSU lainnya diadakan karena adanya surat suara yang salah tempat, dari dapil dua ke dapil lima, yang mengakibatkan Bawaslu merekomendasikan PSU khusus untuk DPRD Kota Surabaya.

Naafilah menjelaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal sepuluh hari setelah Pemilu 2024, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.

KPU Surabaya mengambil waktu lebih lama untuk logistik karena surat suara tidak dicetak di Surabaya, sehingga harus diajukan ke provinsi terlebih dahulu.

Meskipun demikian, Naafilah menegaskan bahwa tidak ada kendala yang dihadapi dan PSU berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan bahwa semua pihak telah belajar dari pengalaman sebelumnya dan menjalankan tugas dengan baik, dengan syarat bahwa setiap pemilih yang datang harus membawa KTP.

"Sejauh ini teman-teman belajar dari pengalaman agar tidak terjadi lagi, tadi teman-teman sudah menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News