Secangkir kopi. Foto: Ilustrasi |
Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi kejadian, yaitu
rumah korban yang terletak di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
“Rekonstruksi telah berlangsung dengan lancar, dengan 28
adegan yang berhasil direkonstruksi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung
Nugroho, Selasa (27/2/2024) setelah rekonstruksi.
Ketika rekonstruksi berlangsung, banyak warga yang datang
untuk menyaksikan proses tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku,
Ayuk Findi Antika (26), ternyata adalah tetangga korban. Ayuk, yang mengenakan
seragam tahanan biru, hadir dengan wajahnya yang sebagian ditutupi.
AKBP Agung Nugroho menjelaskan bahwa tidak ada fakta baru
yang ditemukan dari 28 adegan yang direkonstruksi oleh Ayuk. Polisi
menyimpulkan bahwa keterangan Ayuk sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak ada fakta baru yang ditemukan. Semua sudah lengkap
dengan rekonstruksi ini,” kata AKBP Agung.
Menurutnya, tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan
gambaran yang jelas tentang urutan peristiwa yang terjadi pada 5 Januari lalu.
“Mulai dari perencanaan awal hingga pelaksanaannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ayuk mengaku kepada polisi bahwa dia meracuni
tetangganya dengan sianida untuk menghambat penanganan kasus pencurian yang dia
lakukan terhadap keluarga korban.
Dijelaskan bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan
gambaran yang jelas tentang urutan peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2024.
“Mulai dari perencanaan awal hingga pelaksanaannya,”
ujarnya. (gud)