tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ombudsman RI Ungkap Temuan dan Saran Soal Logistik Surat Suara Pemilu 2024

Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat


PRAKATA.COM - Ombudsman RI melalui Asisten Utama I telah melakukan Investigasi Mandiri (IM) terkait kesiapan pengelolaan logistik surat suara Pemilu 2024. IM ini dilakukan sebagai upaya dalam mengawal penyaluran logistik surat suara oleh KPU.

Hasil IM ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus kepada Anggota KPU, Yulianto Sudrajat di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/1/2024). Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.

Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan Ombudsman sebagai pengawas layanan publik memberikan perhatian yang besar agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik. "Apa yang dilakukan Ombudsman melalui IM ini mungkin hanya satu titik di antara ribuan titik kegiatan yang dilakukan oleh KPU. Tapi menurut kami titik ini adalah titik yang penting. Tentu kita berikan apresiasi kepada KPU yang dari waktu ke waktu terus memperbaiki proses penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.

Selanjutnya, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat selaku Penanggung Jawab Asisten Utama I menyampaikan paparan mengenai Hasil IM Kesiapan Pengelolaan Logistik Surat Suara Pemilu 2024. Pengumpulan data melalui wawancara dan kunjungan langsung pada 15-19 Januari 2024 di 71 kota dan kabupaten yang tersebar di 34 provinsi, dengan peran serta Perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor perwakilan.

Temuan pada tahap penyaluran logistik surat suara pada 71 KPU/KIP Kabupaten/Kota: 3,29% belum menerima surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota. Kemudian 47,9% tidak melakukan koordinasi dengan pihak penyedia, selanjutnya ditemukan 2,9% yang telah melakukan penyaluran logistik kepada PPK/KPPS. Ombudsman juga mendapati 14,1% belum menyusun rencana penyaluran ke TPS.

Pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik surat suara, pertama, terdapat 5,7% KPU/KIP Kabupaten/Kota belum memisahkan surat suara kondisi baik, rusak, dan tertukar karena masih dalam proses sortir dan lipat. Kedua, belum semua KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan daftar alokasi kebutuhan masing-masing logistik Pemilu, menyusun jenis logistik Pemilu sesuai daftar alokasi kebutuhan TPS, melakukan pengecekan masing-masing jenis logistik Pemilu sebelum pembungkusan, dan melakukan pengepakan akhir kelengkapan logistik Pemilu dalam kotak suara.

Temuan-temuan ini menunjukkan KPU/KIP Kabupaten/Kota belum melaksanakan sepenuhnya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam hal belum terdistribusinya surat suara dan pengabaian kewajiban hukum terhadap belum dilaksanakannya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

Oleh karenanya, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan saran kepada Ketua KPU RI untuk mencegah terjadinya maladministrasi, agar memerintahkan kepada seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk, pertama, memastikan menerima seluruh surat suara sesuai dengan jenis surat suara dan jadwal yang ditetapkan. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak penyedia agar dapat segera melakukan pergantian surat suara yang rusak dan surat suara yang kurang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Ketiga, menyusun dan menyiapkan rencana penyaluran, pembagian wilayah, rencana moda transportasi penyaluran logistik, daftar alokasi kebutuhan masing-masing jenis logistik Pemilu per TPS. Keempat, menyusun masing-masing jenis logistik Pemilu sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan per TPS. Kelima, melaksanakan dan menaati Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023. Juga disebutkan agar KPU membuat rencana kontingensi untuk mengatasi seluruh kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (gud/pr)