tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Hak Angket DPR Jadi Isu Perbincangan Hangat, Tapi Apa Semua Paham Artinya?

Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3 yang menyerukan penggunaan hak angket DPR untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
PRAKATA.COM - Hak angket DPR adalah salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baru-baru ini, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengusulkan agar partai politik pengusungnya di DPR, PDIP dan PPP, menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ganjar menekankan pentingnya penyelidikan ini karena melibatkan banyak lembaga negara. Ia juga mendorong kubu Anies Baswedan untuk menggunakan hak angket terkait masalah yang sama.

Menurut laporan, Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, telah menyatakan dukungannya terhadap usulan ini. Partai-partai pendukungnya, seperti PKB, PKS, dan Partai Nasdem, siap mendukung penggunaan hak angket.

Penggunaan hak angket ini menunjukkan dinamika politik yang sedang berlangsung di Indonesia, khususnya terkait dengan proses pemilihan umum. Ini merupakan contoh bagaimana hak angket dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Untuk mengajukan hak angket, diperlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dari lebih dari satu fraksi. Permohonan hak angket harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan mengapa penyelidikan tersebut perlu dilakukan.

Dalam konteks saat ini, penggunaan hak angket oleh Ganjar Pranowo dan dukungan dari Anies Baswedan menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani dugaan kecurangan pemilu. Ini juga menandakan bahwa mereka berusaha untuk menggunakan semua mekanisme yang tersedia dalam sistem demokrasi untuk memastikan integritas proses pemilu. (Ana)

Ikuti Berita Terbaru di Google News