tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dukcapil DKI Jakarta Mulai Identifikasi Warga yang Tinggal di Luar Kota

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
PRAKATA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai mengatur identitas warga yang tinggal di luar Jakarta secara bertahap.

Sebelumnya, sejak September 2023, Dukcapil telah melakukan sosialisasi tentang penataan administrasi kependudukan yang tertib kepada semua warga yang memiliki KTP DKI, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta. Sosialisasi ini meliputi pendataan terhadap penduduk yang berbeda antara tempat tinggal de jure dan de facto, penduduk yang tidak diketahui keberadaannya, penduduk yang meninggal, dan lain-lain.

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, mengatakan, penataan administrasi kependudukan ini penting untuk kepentingan masyarakat secara umum, karena data yang akurat dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan kebijakan publik yang bertujuan menciptakan masyarakat yang beradab dan sejahtera.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili ini akan diterapkan setelah pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” kata Budi, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan, rencananya pelaksanaan ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan, mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada tapi masih tercantum di KTP yang digunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal ada 81.000 orang dan RT yang tidak ada ada 13.000 orang. Dari dua kategori ini, di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak tinggal secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Dia menyampaikan, bagi yang bertugas/dinas atau belajar di luar kota atau luar negeri tidak akan ditertibkan dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitu juga bagi yang masih memiliki aset atau rumah di Jakarta,” katanya.

Budi menambahkan, sampai saat ini terlihat banyak warga yang sudah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal sekarang. Dia merinci, penduduk yang pindah ke luar Jakarta ada 243.160 orang, sedangkan penduduk yang datang dari luar Jakarta ada 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Masyarakat dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Namun bagi warga yang "NIK"-nya terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu khawatir dan diminta datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi tentang NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Zen)


Ikuti Berita Terbaru di Google News