Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) |
Secara total, DJP telah menerima Rp17,46 triliun dari 153
PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti,
mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari setoran tahunan mulai dari
Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp551,7 miliar pada 2024.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun
2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022,
Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta,
Selasa (20/2/2024).
Hingga Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 PMSE
sebagai pelaku usaha. Di antaranya termasuk dua penunjukan baru, Sandbox
Interactive GmbH dan Zwift, Inc., serta satu perubahan data dan dua pencabutan
penunjukan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022,
pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut diwajibkan untuk memungut PPN
sebesar 11 persen atas penjualan produk digital luar negeri di Indonesia.
Mereka juga harus menyediakan bukti pemungutan PPN seperti invoice komersial,
billing, atau dokumen sejenis lainnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang adil dan setara bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Oleh karena
itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau
layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.