tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DJP Kemenkeu Kumpulan Rp551,7 Miliar dari PMSE pada Januari 2024

Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE)
PRAKATA.COM - Pada Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia berhasil menghimpun Rp551,7 miliar melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Secara total, DJP telah menerima Rp17,46 triliun dari 153 PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari setoran tahunan mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp551,7 miliar pada 2024.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Hingga Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 PMSE sebagai pelaku usaha. Di antaranya termasuk dua penunjukan baru, Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc., serta satu perubahan data dan dua pencabutan penunjukan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11 persen atas penjualan produk digital luar negeri di Indonesia. Mereka juga harus menyediakan bukti pemungutan PPN seperti invoice komersial, billing, atau dokumen sejenis lainnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan setara bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah mereka yang nilai transaksinya dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News