tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bersamaan dengan Cimahi dan Cirebon, Bekasi Gelar PSL di Dua Kecamatan Hari Ini

Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, bersama Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, dan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, saat meninjau PSL di Kelurahan Mustikajaya, Sabtu (24/2/2024).
PRAKATA.COM - Kota Bekasi hari ini melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di dua kecamatan, Rawalumbu dan Mustika Jaya, sebagai respons terhadap kekurangan logistik yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya.

Syaiful Bahri selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar menyatakan bahwa PSL yang dilaksanakan di Kota Bekasi ini merupakan bagian dari regulasi yang ada dan bukan merupakan kejadian luar biasa.

"Kegiatan PSL ini berlangsung bersamaan dengan Kota Cimahi dan Kota Cirebon, menandai hari terakhir pelaksanaan PSL dan pemungutan suara ulang (PSU) yang diatur untuk dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara. Di Kota Bekasi, terdapat sekitar 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah siap untuk proses ini," katanya.

Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan pasca-pemungutan suara pada 14 Februari untuk memastikan pelaksanaan yang sempurna. 

Temuan ini termasuk beberapa pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara. Berdasarkan rekomendasi dan saran dari masyarakat serta Bawaslu, KPU Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi dan menetapkan TPS mana yang akan melaksanakan PSL.

Hari ini, Bekasi berkomitmen untuk memastikan hak politik warganya terjamin dengan kelancaran pelaksanaan PSL. KPU Kota Bekasi menekankan pentingnya pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan mengapresiasi kerja keras penyelenggara di tingkat bawah yang telah serius menjalankan prinsip kedaulatan rakyat.

KPU Kota Bekasi juga telah melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi Bawaslu yang mengarah kepada PSU. Hasil klarifikasi tersebut menyimpulkan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, namun tidak mengarah kepada pemungutan suara ulang.

"Kami mengacu pada norma pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menjelaskan empat alasan yang menyebabkan PSU. Kota Bekasi menantikan kehadiran pemilih untuk melaksanakan hak pilih mereka dalam PSL yang berlangsung hari ini," kata Ali. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News