![]() |
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty |
Dengan demikian, total rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu RI mencapai 1.496 TPS. Rekomendasi ini harus dilaksanakan paling lambat
sepuluh hari setelah hari pemungutan suara, yaitu pada 14 Februari.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa
rekomendasi ini dikeluarkan untuk menjaga integritas hak pilih pemilih,
integritas surat suara, dan integritas data hasil penghitungan suara di TPS
selama Pemilu 2024.
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 80, 109, dan 110
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Lolly menambahkan bahwa masalah terbesar yang menjadi alasan
penerbitan rekomendasi ini adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak
memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih
tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat
pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera
dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih
dari satu kali," jelasnya, Rabu (21/2/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa rekomendasi PSL dikeluarkan
karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya,
yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di
TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, rekomendasi PSS dikeluarkan karena terjadinya
kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara
tidak dapat dilaksanakan.
Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL,
dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.
Hingga Rabu (21/2/2024) hari ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal
PSL, dan 175 jadwal PSS.
Mengenai strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu
dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan
perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi
data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS. (Zen)