tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bawaslu RI Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 780 TPS, 132 PSL dan 584 PPS

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty
PRAKATA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memberikan saran untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU) di 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, ada 132 TPS yang disarankan untuk melanjutkan pemungutan dan/atau penghitungan suara (PSL), dan 584 TPS lainnya disarankan untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara tambahan (PSS).

Dengan demikian, total rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mencapai 1.496 TPS. Rekomendasi ini harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara, yaitu pada 14 Februari.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan untuk menjaga integritas hak pilih pemilih, integritas surat suara, dan integritas data hasil penghitungan suara di TPS selama Pemilu 2024.

Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lolly menambahkan bahwa masalah terbesar yang menjadi alasan penerbitan rekomendasi ini adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya, Rabu (21/2/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa rekomendasi PSL dikeluarkan karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, rekomendasi PSS dikeluarkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.

Hingga Rabu (21/2/2024) hari ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.

Mengenai strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS. (Zen)


Ikuti Berita Terbaru di Google News