tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi X Serukan Penanganan Kekerasan dalam Pendidikan Segera Ditangani Tegas

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian

PRAKATA.COM - Menurut laporan yang dikumpulkan oleh Yayasan Cahaya Guru dari berbagai sumber media massa antara 1 Januari hingga 10 Desember 2023, terdapat 136 insiden kekerasan di lingkungan pendidikan yang telah merenggut 339 korban. Komisi X DPR menyerukan bahwa kekerasan dalam pendidikan harus ditangani dengan tegas.

Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR, menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus mendukung pembentukan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

Menurutnya, tim ini dapat menjadi solusi untuk membantu percepatan pembentukan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan nyaman. Ia menjelaskan bahwa TPPK dapat merumuskan aturan untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, serta mendorong pelaksanaan kegiatan sekolah yang beragam dengan melibatkan kepala sekolah, orang tua atau wali sekolah.

Selain itu, TPPK juga melakukan berbagai kegiatan lainnya. Mulai dari edukasi, sosialisasi, dan kampanye online di unit pendidikan, mengajarkan pendidikan penguatan karakter, dan memberikan fasilitas bagi guru untuk mendapatkan pelatihan serta peningkatan kapasitas diri dalam mencegah atau menangani kasus kekerasan di sekolah.

“Menyediakan bangunan, gedung dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas serta menyediakan kanal aduan. Kemudian, memberikan sanksi dan konsekuensi yang tidak melibatkan kekerasan atau memberikan nasihat pada anak tidak berupa makian, cacian, kata-kata kasar tetapi dengan ucapan yang lemah lembut,” jelas Hetifah dalam rilisnya, Minggu (28/1/2024).

Di sisi lain, politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap Guru Bimbingan dan Konseling dapat lebih aktif di sekolah. Peran Guru BK dapat dioptimalkan dengan memberikan layanan berupa membimbing siswa untuk memiliki keterampilan sosial, memahami dan memecahkan masalah yang ada, serta membantu siswa agar dapat membuat keputusan yang bertanggung jawab sehingga menjadi individu yang mandiri.

“Peran guru BK atau konselor di lingkungan sekolah sangat penting dalam membantu siswa mengatasi tantangan agar mudah meraih potensi penuh mereka,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu.

Perlu diketahui, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Komisi X DPR mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, bukan hanya sekadar menjadi peraturan saja. (ts/aha/gud)