tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sidang Perdana Gugatan Mantan Ketua MK, Belum Ada Perwakilan dari MK

 

Gedung Mahkamah Konstitusi

PRAKATA.COM - Enny Nurbaningsih, seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan bahwa mereka belum menerima informasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman. Oleh karena itu, MK belum menunjuk perwakilan untuk menghadiri sidang tersebut, karena semua hal yang berkaitan dengan hakim MK harus diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dari PTUN. Semua hal yang berkaitan dengan hakim harus diputuskan di RPH, termasuk siapa yang akan mewakili sebagai kuasa,” ujar Enny melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Periode 2023–2028, Suhartoyo, dijadwalkan pada hari Rabu, pukul 10.00 WIB.

Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada hari Jumat (24/11). Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, Anwar bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai tergugat.

Namun, pada hari Selasa (5/12), Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, melalui kuasa hukumnya dari INTEGRITY, mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam gugatan tersebut.

Denny mengajukan diri sebagai tergugat intervensi untuk melawan tindakan Anwar Usman. Ia ingin menunjukkan dukungan kepada MK sebagai institusi.

“Alasan kami, selain sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena kami ingin menunjukkan dukungan kepada MK sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (gud/ant)